KLINIK TONG FANG DITEGUR KPI


Imbauan Iklan "Klinik Tong Fang" Seluruh Stasiun TV

Tgl Surat
31 Mei 2012

No. Surat
336/K/KPI/05/12
Status
Imbauan
Stasiun TV
Seluruh Stasiun TV
Program
Iklan "Klinik Tong Fang"
Deskripsi Pelanggaran
Iklan tersebut menayangkan testimonial pasien dan pemberian diskon bila pasien melakukan pengobatan di klinik tersebut tidak diperbolehkan dalam Peraturan Menteri kesehatan No. 1787 Tahun 2012 mengenai Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan. Iklan tersebut dinilai KPI Pusat tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan dan etika yang berlaku. KPI Pusat menegaskan bahwa iklan yang berkaitan dengan promosi klinik, poliklinik, dan/atau rumah sakit wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut. Untuk itu, KPI Pusat mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut untuk segera melakukan perbaikan dengan cara mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu meminta agar lembaga penyiaran berhati-hati dengan penayangan iklan yang berkaitan dengan masalah kesehatan. KPI Pusat juga menerima surat dari Badan Pengawas Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I) No. 635/BPP-PPI/III/2012 pada 12 Maret 2012 yang berisikan permintaan agar KPI Pusat melakukan tindakan sesuai kewenangannya dalam melihat maraknya fenomena iklan pelayanan kesehatan di lembaga penyiaran.


 
klinik tong fang ditegur kpi, kpi tegur klinik tong fang, tong fang ditegur, terima kasih klinik tong fang

Terima kasih klinik tong fang!!!



0 comments:

Post a Comment

 
© 2009 klinik tong fang | Powered by Blogger | Built on the Blogger Template Valid X/HTML (Just Home Page) | Design: Choen | PageNav: Abu Farhan